Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengumumkan keputusan terkait kelanjutan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi pada Februari 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa proses pengkajian masih berlangsung. Ia berharap keputusan bisa diumumkan pada Februari, sehingga dapat diterapkan untuk tahun ajaran baru 2025-2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah upacara Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta, Senin.
Hingga kini, belum diputuskan apakah sistem zonasi akan dilanjutkan dengan skema saat ini, dihapus sepenuhnya, atau dijalankan dengan sejumlah perubahan berdasarkan hasil kajian yang sedang dilakukan.
Baca juga: 68 Pendaki Sedang Mendaki saat Gunung Dempo Erupsi
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tiga tahapan pengkajian untuk mendapatkan masukan terkait sistem penerimaan ini.
Langkah pertama adalah mengundang kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia untuk memberikan pandangan. Selanjutnya, pakar pendidikan juga telah dilibatkan dalam proses pengkajian.
Tahap berikutnya, masukan diperoleh dari berbagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan serta organisasi profesi terkait.
Di sisi lain, Komisi X DPR RI pada Jumat, 22 November 2024, menyampaikan bahwa penghapusan sistem zonasi dalam PPDB harus mempertimbangkan berbagai aspirasi, baik dari masyarakat maupun pemerintah, agar implementasinya membawa manfaat nyata bagi pendidikan di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyarankan agar pandangan publik dan pemangku kepentingan, seperti Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pengamat pendidikan, didengar untuk mengevaluasi sistem zonasi serta memahami keluhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang meminta agar sistem zonasi PPDB dihapus.
Menurut Hetifah, jika sistem zonasi dianggap kurang efektif, perlu dicari alternatif yang lebih adil, seperti penerimaan berbasis prestasi dengan penguatan jalur prestasi atau penambahan kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu melalui jalur afirmasi PPDB.
(Sumber: Antara)