Menkum Kaji Pemindahan 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Ke Australia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 13:49
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemindahan lima narapidana warga negara asing (WNA) asal Australia, anggota kelompok Bali Nine, ke negara asal mereka. Kelima narapidana tersebut terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Supratman menjelaskan bahwa kajian mengenai pemindahan narapidana seumur hidup ini sedang dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra serta pemangku kepentingan terkait.

"Hasil dari kajian ini akan kami serahkan kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, agar keputusan yang diambil nanti merupakan langkah terbaik," ujar Supratman dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin.

Baca juga: 442 Unit Hunian Sementara Dibangun Untuk Ribuan Korban Erupsi Lewotobi

Kelima anggota Bali Nine tersebut adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Menurut Supratman, secara prinsip Presiden Prabowo telah menyetujui pemindahan narapidana ini atas dasar kemanusiaan dan demi menjaga hubungan diplomatik yang baik dengan negara-negara sahabat.

Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki prosedur resmi terkait pemindahan narapidana internasional. Meski begitu, pihaknya berupaya agar proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

"Langkah ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain, namun kita harus memastikan negara mitra menghormati proses hukum Indonesia," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa negara asal narapidana WNA harus mengakui keputusan hukum Indonesia, karena negara ini memiliki wewenang untuk mengadili WNA yang melakukan pelanggaran hukum di wilayahnya.

Pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya bukan berarti mereka bebas, melainkan harus tetap menjalani hukuman sesuai putusan hukum Indonesia, namun di negara asal mereka.

Selain memproses pemindahan narapidana WNA, Indonesia juga akan berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman di luar negeri.

"Kami juga berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri dapat kembali ke Indonesia melalui mekanisme pertukaran, meskipun prosesnya masih dalam tahap kajian," kata Supratman.

Hingga kini, Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat dari beberapa duta besar negara sahabat terkait permohonan pemindahan narapidana WNA ke negara asal mereka.

Surat permohonan tersebut, lanjut Supratman, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI untuk mendapatkan persetujuan.

Bali Nine adalah sebutan bagi sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba.

Kesembilan orang tersebut terbukti mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia. Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Dua anggota kelompok ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi pada 2015. Sementara itu, Renae dihukum 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah mendapatkan remisi. Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia saat menjalani hukuman seumur hidup di dalam tahanan pada tahun yang sama.

Saat ini, lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

(sumber: Antara)

x|close