Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan dukungan terhadap kebijakan Presiden yang menghapus utang macet untuk pelaku UMKM, nelayan, dan masyarakat kecil. Menurut Adies, kebijakan ini telah berjalan dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
"Presiden sudah memutuskan seperti itu dan sudah mulai berjalan. Dukungan luar biasa ini datang dari rakyat kecil, seperti nelayan, petani, dan buruh," ujar Adies di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
"Ada dukungan yang luar biasa ini tentunya ya kita juga akan mendukung program-program tersebut. Dan dalam pengawasan tentunya banyak yang mengawasi kan,” sambungnya.
Ia memastikan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun DPR.
"Kami di DPR tentunya juga akan melakukan pengawasan. Tetapi yang pasti, program ini sangat mendapatkan apresiasi dari masyarakat kecil," tambahnya.
Sebelumya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kementerian Keuangan mengenai rencana program penghapusan utang yang akan menyasar petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Baca Juga: Viral Peternak Boyolali Ditagih Pajak Rp671 Juta, Menteri UMKM Colek Sri Mulyani
"Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, sekitar 600 ribu orang akan masuk dalam cakupan program ini. Artinya, ada sekitar 600 ribu masyarakat kecil, atau 600 ribu keluarga, yang nantinya terbebas dari beban utang," ujar Hasan Nasbi saat berbicara di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024.
Untuk merealisasikan program tersebut, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi bank milik negara untuk menghapus kredit macet yang memenuhi kriteria sesuai peraturan tersebut.
Hasan menambahkan bahwa melalui PP ini, petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang telah lebih dari 10 tahun tidak mampu melunasi utang meskipun sudah ditagih secara maksimal dan dilakukan restrukturisasi, akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran utang mereka di masa mendatang.