Ntvnews.id, Jakarta - Hari Guru Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 25 November. Peringatan ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap jasa-jasa para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendidik generasi penerus.
Hal ini diketahui melalui pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, ia memberikan penghargaan kepada para guru, terutama yang mengajar di daerah terpencil dan di sekolah-sekolah dengan fasilitas terbatas.
Baca Juga: Mendikdasmen Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru pada Hari Guru Nasional 2024
"Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2024 untuk semua guru di Indonesia. Tugas mulia mereka adalah mencerdaskan dan memajukan bangsa," ujarnya dilansir Antara.
Namun, meskipun penting, apakah Hari Guru Nasional ini merupakan hari libur? Berikut penjelasannya!
Latar Belakang Hari Guru Nasional
Tanggal 25 November dipilih untuk memperingati Hari Guru Nasional karena bertepatan dengan hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Pada tahun 1945, PGRI dibentuk melalui Kongres Guru Indonesia yang digelar di Surakarta. Kongres ini menggabungkan berbagai organisasi guru yang sebelumnya terpisah, dengan tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan peran guru dalam pembangunan bangsa.
Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar (Pixabay)
Sebelumnya, organisasi guru di Indonesia dikenal dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada masa penjajahan Belanda. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah perjuangan guru-guru pribumi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Seiring waktu, nama organisasi ini diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI), dan pada 23-25 November 1945, terbentuklah PGRI sebagai bentuk persatuan seluruh guru di Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.
Apakah Hari Guru Nasional Adalah Hari Libur?
Meski diperingati setiap tahun, Hari Guru Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal 25 November 2024 pun bukan merupakan tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Artinya, meskipun penting, pada tahun ini para guru dan masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut.
(Sumber: Antara)