Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan, para pemilih tanpa Formulir C Pemberitahuan tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih di Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
"Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Senin 25 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).
Adapun Formulir C Pemberitahuan itu berisikan lokasi TPS, waktu pemungutan suara dan pilihan waktu kedatangan pemilih terdaftar.
Formulir tersebut sudah didistribusikan pada para pemilih sejak 23 November 2024 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: KPU Sudah Distribusikan 14.794 Kotak Suara Untuk Pilkada Jakarta 2024
Astri mengimbau masyarakat yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan bisa menanyakan ke petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat. Kemudian pemilih juga bisa memeriksa lokasi TPS secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Adapun untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 8.214.007. Dari jumlah pemilih tersebut terbanyak terdapat di Jakarta Timur dengan total 2.374.828.
Kemudian disusul Jakarta Barat sebanyak 1.909.774, Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961, Jakarta Utara sebanyak 1.345.815, Jakarta Pusat sebanyak 813.721 dan Kepulauan Seribu sebanyak 20.908.
Baca juga: Waka Komisi IIDPR Tolak Ubah Status KPU Jadi Lembaga Ad Hoc
Pilkada DKI 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Adapun untuk hari ini, Senin 25 November 2024 merupakan hari kedua masa tenang Pilkada 2024 termasuk di DKI Jakarta.
Kemudian masyarakat akan menjalani pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024 mendatang.