Mendagri Instruksikan Bawaslu Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral di Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 15:04
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 25 November 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 25 November 2024. ((Antara (Narda Margaretha Sinambela) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

"Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan," kata Tito, Senin, 25 November 2024.

Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai kewajiban ASN untuk bersikap netral dalam Pilkada telah dilakukan, termasuk melalui penerbitan surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri PANRB dan Bawaslu.

Baca Juga: Mendagri Tito Angkat Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Tito juga mengingatkan seluruh ASN bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai, sehingga menjaga netralitas merupakan kewajiban yang harus dipatuhi.

Ia menekankan peran Bawaslu sebagai pengawas dalam proses ini, yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada.

"Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi," ujarnya.

"Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/wali kota, gubernur, Mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan," tambahnya.

Indonesia saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Wamendagri Fokus Evaluasi Pelayanan Publik Selama Sebulan Kerja

Pada akhir September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa terdapat 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

(Sumber: Antara)

x|close