Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti terkait kasus beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi turut menyita uang lebih dari Rp 76 miliar.
Duit ratusan miliar tersebut digelar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024. Nampak duit ratusan miliar tersebut bertumpuk. Bukan cuma uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers.
Ada pula saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.
Di samping itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Karyoto sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Di samping itu, pengungkapan kasus dilakukan guna terciptanya Pilkada Jakarta yang damai.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut total ada 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.
"(Sebanyak) 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," ujar Ade Ary.