Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus website perjudian online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
"Secara keseluruhan, kami telah menangkap 24 orang dan menetapkan empat lainnya sebagai buron," ungkap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Karyoto menjelaskan bahwa ke-24 tersangka tersebut memiliki berbagai peran, di antaranya empat orang yang berperan sebagai pemilik atau pengelola website judi, yakni A, BN, HE, dan J (DPO).
Selain itu, tujuh orang lainnya berperan sebagai agen yang mencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Tiga orang lainnya bertugas mengumpulkan daftar website judi online dan menerima uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN, dan DM.
Baca juga: Wamenkomdigi Sebut Akan Adopsi 5 Teknologi Global untuk Dukung Transformasi Digital P2N
"Dua orang lainnya bertugas memverifikasi website judi agar tidak diblokir, yaitu AK dan AJ," lanjut Karyoto.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA (Ilham Kausar))
Selanjutnya, terdapat sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan dalam mencari dan menelusuri website judi online serta melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Dua orang lagi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni D dan E. Satu orang lainnya, yaitu T, memiliki peran sebagai perekrut dan koordinator, khususnya bagi tersangka M alias A, AK, dan AJ, agar mereka dapat mengelola dan memblokir website judi.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Jamin Harga Minyakita Kembali Normal Pekan Ini
Untuk itu, para tersangka dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, terdapat ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal lainnya yang diterapkan mencakup Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, menurut Karyoto.
(Sumber: Antara)