Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin siang, yang salah satunya membahas mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Hal tersebut diinformasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ia tiba di Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.15 WIB untuk mengikuti pertemuan dengan Presiden.
"Ada hal-hal terkait ketenagakerjaan yang akan dilaporkan, sekaligus memperbarui arahan-arahan dari Presiden," kata Menaker Yassierli, dikutip Senin, 21 November 2024.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kemkomdigi
Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut juga mencakup pembahasan finalisasi UMP 2025, Yassierli membenarkan dan mengatakan, "Mungkin, salah satunya. Nanti kita akan lihat arahan dari Presiden."
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa angka nominal UMP 2025 masih dalam proses pembahasan bersama pihak-pihak terkait, sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo.
Proses diskusi melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan pekerja dengan kemampuan dunia usaha.
Yassierli juga menambahkan bahwa pembahasan UMP kali ini berlangsung dalam konteks yang spesial, mengingat adanya pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan pemerintah untuk menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum.
"Pemerintah akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk yang terkait dengan ketentuan upah minimum," bunyi petikan putusan tersebut.
Putusan MK juga meminta gubernur untuk menunda penetapan UMP 2025 yang sebelumnya direncanakan pada 21 November 2024, hingga ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Saat ini, pembahasan mengenai UMP Indonesia untuk tahun 2025 telah memasuki tahap final. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan dilakukan dengan tenggat waktu hingga 30 November 2024.
(Sumber: Antara)