Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya muatan politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh RM terhadap bawahannya telah dilakukan sejak Juli 2024.
"Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan," kata Alex, Senin, 25 November 2024.
Baca Juga: Wakil Gubernur Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Gangguan pada Kinerja Pemprov Pasca OTT
Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK menerima laporan terkait dugaan pemerasan tersebut dari masyarakat yang mengetahui kasus ini, serta dari pegawai yang merasa keberatan karena diwajibkan membayar iuran.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah penindakan ini sepenuhnya merupakan upaya penegakan hukum, tanpa adanya motif politik atau niat untuk merugikan partai politik tertentu.
"Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," ujar Alex.
Mantan hakim tersebut turut memberikan penjelasan mengenai alasan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin Mersyah dilakukan hanya beberapa hari menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak pada
"Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan teetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama," ungkapnya.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu 23 November malam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang.
Di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya yang turut diamankan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tejo Suroso.
Baca Juga: Penampakan Gubernur Bengkulu Pakai Rompi Oranye, Sebelumnya Berseragam Polantas
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp7 miliar.
Seluruh pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)