Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, untuk memberikan bantuan dalam menangani kasus penembakan antar polisi di Polres Solok Selatan.
"Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propam dan Irwasum untuk pergi ke Sumatera Barat untuk memeriksa serta membantu semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres dan polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Kadiv Humas menjelaskan, asistensi ini bertujuan untuk memastikan apakah penanganan kasus tersebut sesuai prosedur atau tidak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Antara)
Baca juga: Menteri Maman Siapkan 'Super Apps' untuk Dukung Pengusaha Kecil, Namanya Sapa UMKM
"Dari segi pengawasan Propam, sementara itu Itwasum akan mengevaluasi aspek manajerial, profesionalisme, dan penerapan kode etik yang diterapkan," jelasnya.
Menurut Kadiv Humas, hasil dari asistensi ini akan segera diumumkan kepada publik untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
Kadiv Humas juga menyampaikan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, baik dalam ranah pidana maupun etika.
Baca Juga: Polda Bakal Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Kabag Ops Polres Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Sebelumnya, terjadi insiden penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang mengakibatkan kematian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB.
Polda Sumatera Barat telah mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/11), mengungkapkan bahwa pasal pembunuhan berencana dipilih setelah pihaknya menyelidiki kronologi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh pelaku saat mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku, satu berisi 15 butir peluru dan satu lagi berisi 16 butir, sementara di kantong celananya juga ditemukan 11 butir peluru," jelasnya.
Jumlah peluru yang sangat banyak ini kemudian dijadikan petunjuk oleh penyidik bahwa AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya sejak awal.
(Sumber: Antara)