Soal Polisi Tembak Polisi, Polri Klaim Terapkan SOP soal Senpi Personel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 17:23
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024). Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri menegaskan telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan senjata api (senpi) pada personel kepolisian. Hal ini disampaikan menyikapi terjadinya kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat, 22 November 2024.

"Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik itu terkait dengan masalah administrasi maupun tes psikologinya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Sandi mengatakan bahwa kepolisian telah melaksanakan pemeriksaan secara berkala pada personel yang menggunakan senpi dalam bertugas.

"(SOP) ini update dilaksanakan oleh kepolisian, baik itu di tingkat pusat dan di tingkat wilayah. Tergantung dari kebutuhan pemeriksaannya," kata dia.

Atas perkara yang terjadi Polres Solok Selatan, dirinya mengatakan peristiwa tersebut akan menjadi evaluasi bagi Polri dalam hal penggunaan senpi oleh personelnya.

"Apa pun (informasi) yang diberikan oleh masyarakat, ini menjadi suatu masukan dan menjadi penguat bagi kami semua agar ke depan, tidak ada lagi atau mengurangi pelanggaran terutama yang berkaitan dengan senpi," tuturnya.

Adapun pada hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan, asistensi tersebut diberikan untuk mengawasi apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara benar atau tidak.

"Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Itwasum akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan," ucapnya.

Diketahui, Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andri dalam jumpa pers pada hari Sabtu, 23 November 2024 mengatakan bahwa pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan, Jumat, 22 November 2024.

"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku, satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," kata dia.

Beberapa butir peluru yang begitu banyak itu, kata dia, menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.

x|close