Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Beking Judol Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 16:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus judol yang melibatkan Komdigi. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus judol yang melibatkan Komdigi.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi membeberkan identitas tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka itu merupakan Alwin Jabarti Kiemas.

Ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024. Wira pun membenarkan Alwin berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," ujar Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Alwin sendiri disebut-sebut sebagai keponakan dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Wira membenarkan tersangka lain berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony eks Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya.

"Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 24 orang tersangka terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin, 25 November 2024.

Adapun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Di samping itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata dia.

Polisi juga mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Di samping itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tandasnya.

x|close