Ntvnews.id, Jakarta - Partai Golkar memastikan akan taat kepada hukum terkait kadernya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa partainya meminta Rohidin untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Rohidin, yang juga merupakan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024, saat ini menjabat sebagai petahana.
"Tentunya kami sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada," kata Adies, Senin, 25 November 2024.
Baca Juga : KPK Pastikan OTT di Bengkulu Bebas dari Kepentingan Politik
Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kadernya, calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan Badan Hukum Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa partainya akan mematuhi ketentuan KPU terkait proses Pilkada Bengkulu 2024. Dia menegaskan bahwa Partai Golkar akan menghormati hasil proses hukum yang nantinya akan diputuskan.
"Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih di koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan," kata Sarmuji.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Daftar Lengkap Struktur Kepengurusan Partai Golkar Periode 2024-2029
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV) alias Anca.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
(Sumber: Antara)