Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka beking judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari angka tersebut, ada 9 pegawai dan 1 staf ahli di Komdigi.
Staf ahli Komdigi yang ditangkap adalah Adi Kismanto. Saat dihadirkan dalam jumpa rilis, Adi hanya dapat tertunduk lesu. Tak banyak yang disampaikan Adi kepada awak media. Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bermasker hitam.
Baca Juga: Penampakan Tumpukan Duit Rp 76,9 M yang Disita dari Kasus Beking Judol Komdigi
"Iya (sehat)," ujar Adi sambil berjalan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Di samping Adi, terlihat pula pegawai Komdigi lainnya yakni Zulkarnaen Apriliantony atau Tony dan Alwin Jabarti Kiemas. Keduanya ditangkap karena berperan memilah dan menjaga sejumlah situs judi online agar tak diblokir.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kemkomdigi
"Baik, kami jawab pertanyaan itu benar (salah satu pelaku adalah Alwin Jabarti Kiemas)," jawab Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan pers itu.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.