Ntvnews.id, Jakarta - Persidangan atas kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang wanita berinisial RM (49) di Bekasi, Jawa Barat, terus berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bekasi telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kaka beradik, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan adiknya, Aditya Taufiqurohman.
Arif, sebagai pelaku utama, dituntut hukuman 17 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindakan lain. Sementara itu, Aditya, yang membantu sang kakak menyembunyikan jasad korban, dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.
"Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun," demikian pernyataan resmi Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel, pada Senin, 25 November 2024.
Arif dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta penyembunyian mayat.
Baca Juga: Geger! Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper, Muncul Bau Menyengat
Sementara itu, Aditya dituntut atas pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP terkait pencurian dan membantu menyembunyikan jenazah.
Kasus ini bermula dari temuan jasad RM yang ditemukan di dalam koper besar di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 25 April 2024.
Polisi bergerak cepat, dan investigasi mengarah pada Ahmad Arif dan adiknya, Aditya. Arif diketahui tega menghabisi nyawa RM demi mengambil uang perusahaan sebesar Rp 43 juta yang sedang dibawa korban.
Setelah itu, Aditya membantu sang kakak membuang jasad RM yang dimasukkan ke dalam koper dan ditinggalkan di lokasi penemuan.