Hakim: Negara Rugi Rp30,88 Miliar Gegara Kasus Korupsi Balai KA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 18:02
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk periode 2017 hingga 2023 mencapai Rp30,88 miliar.

Hakim Ketua Djuyamto menjelaskan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan pendapat Majelis Hakim yang berbeda dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun sebagaimana tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kerugian negara dalam kasus ini tidak dapat dihitung sebagai kerugian total seperti yang dilakukan oleh BPKP, karena secara nyata pekerjaan telah dilaksanakan," ujar Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 25 November 2024.

Baca juga: 9.482 Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

Menurut hakim, jika perhitungan kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dihitung sebagai total loss atau kerugian sepenuhnya, dengan alasan bahwa proyek tersebut belum bisa dimanfaatkan atau dioperasikan, maka hal ini akan dianggap tidak adil bagi negara dan akan menguntungkan para terdakwa secara tidak sah.

Hakim juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa dan barang-barang yang dipasang merupakan hasil pembelian yang menggunakan dana dari pembayaran proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua memaparkan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan mendorong pihaknya untuk menghitung sendiri kerugian negara yang timbul, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.

"Surat Edaran ini menyatakan bahwa hakim, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dapat menilai adanya kerugian negara dan menentukan besaran kerugian tersebut," kata Hakim Ketua.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yaitu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa; Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan; serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Baca juga: Bahlil Beri Peringatan Pengusaha: Harus Bangun Hilirisasi!

Nur Setiawan dan Amanna masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan empat tahun enam bulan, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan Rp3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan Arista dan Freddy masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan empat tahun enam bulan, denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Freddy juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,53 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungan.

Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer. Dengan demikian, perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sumber: Antara)

x|close