Ntvnews.id, Jakarta - Polisi turut menangkap dan menetapkan tersangka seseorang bernama Alwin Jabarti Kiemas, dalam kasus beking judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar (Alwin salah satu tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Alwin sendiri, disebut-sebut sebagai keponakan dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial X.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati," tulis akun X @PartaiSocmed, dalam unggahannya.
Akun tersebut juga mengatakan bahwa Alwin kerap memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketua Umum PDIP.
Sementara juru bicara PDIP, Chico Hakim mengaku tak mengenal sosok Alwin.
"Saya tidak kenal," ujar Chico saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 24 orang tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda-beda.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin, 25 November 2024.
Ada pun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Di samping itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Ada pula yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata dia.
Polisi pun mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.
Di samping itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," pungkasnya.