Alasan Kenapa Kita Tidak Boleg Golput di Pilkada 2024?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 05:41
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pilkada Serentak 2024. (Antara) Pilkada Serentak 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan gubernur, bupati, wali kota, serta wakil-wakil mereka akan segera dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.

Peristiwa ini menjadi ajang demokrasi yang dinantikan banyak pihak, di mana masyarakat menentukan pemimpin terbaik yang akan memimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan.

Apa Itu Golput?

Istilah "golput" merujuk pada golongan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu). Golput juga bisa diartikan sebagai kelompok yang tidak memilih partai atau pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan: Logistik Pilkada, Semua Siap

Menurut Hukum Online, golput merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap hak pilih, yang sering kali didorong oleh kekecewaan terhadap sistem politik dan ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu.

Fenomena Golput dalam Pemilu

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Pemilu 2019 tercatat sekitar 34,75 juta orang atau 18,02% dari total pemilih memilih untuk golput. Pada Pemilu 2024, mayoritas pemilih adalah generasi muda yang mencapai 56,4% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, survei oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan bahwa 11,8% responden dari kelompok ini mengaku akan golput.

Penyebab Golput

Ada beberapa alasan yang membuat seseorang memutuskan untuk golput:

  1. Apatis terhadap Politik
    Ketidakpedulian terhadap politik, sering kali dipicu oleh rendahnya kepercayaan terhadap sistem politik yang dinilai gagal memberikan perubahan nyata. Kasus-kasus korupsi menjadi salah satu penyebab utama sikap apatis ini.
  2. Kurangnya Informasi tentang Pemilu
    Sebagian masyarakat tidak mengetahui jadwal Pemilu meski sosialisasi telah dilakukan. Pada Pemilu 2019, survei LSI mencatat 29,5% responden tidak mengetahui tanggal pelaksanaan Pemilu.
  3. Fasilitas yang Tidak Memadai untuk Penyandang Disabilitas
    Penyandang disabilitas sering kali menghadapi kendala seperti sulitnya akses ke tempat pemungutan suara (TPS), tidak tersedianya surat suara khusus, atau kurangnya pendampingan.

Dampak Negatif Golput

Golput memiliki konsekuensi yang dapat memengaruhi keberlangsungan demokrasi, di antaranya:

  1. Program Kerja yang Tidak Optimal
    Kurangnya dukungan masyarakat terhadap pemimpin yang terpilih dapat menghambat implementasi program kerja.
  2. Terganggunya Proses Demokrasi
    Tingginya angka golput mencerminkan rendahnya partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya melemahkan sistem demokrasi.
  3. Dominasi Partai Penguasa
    Ketika jumlah pemilih aktif berkurang, partai dengan basis pendukung kuat memiliki peluang besar untuk memenangkan Pemilu, meskipun kualitas calon yang diusung tidak memenuhi harapan.

Hak Memilih dan Golput dalam Perspektif Hukum

Setiap warga negara memiliki hak politik yang dijamin oleh undang-undang, termasuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Meskipun golput bukan tindakan pidana, memengaruhi orang lain untuk golput atau melakukan pelanggaran terkait hak pilih dapat dikenai sanksi.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut 169.369 Personel Dikerahkan untuk Amankan Pilkada

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Untuk membawa perubahan positif, masyarakat didorong untuk memahami pentingnya Pemilu dan memilih pemimpin berintegritas. Dengan berpartisipasi aktif, setiap warga negara dapat berkontribusi dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

 

x|close