Ntvnews.id, New Delhi - Baru-baru ini, Hong Kong memberlakukan aturan baru yang melarang sebagian besar pegawai pemerintah menggunakan beberapa platform digital di lingkungan kerja, seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive. Larangan ini diberlakukan karena adanya potensi risiko keamanan.
Namun, pegawai negeri sipil (PNS) masih diperbolehkan mengakses platform tersebut dengan syarat tertentu, seperti menggunakan perangkat pribadi untuk keperluan pribadi.
Dilansir dari AFP, Selasa, 26 November 2024, menyebut juga bahwa PNS harus mendapatkan persetujuan dari manajer untuk menggunakan platform online tertentu.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Transkripsi Pesan Suara, Kini Bisa Dibaca Sebagai Teks
Sekretaris Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong, Sun Dong, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena peretasan menjadi masalah serius.
Ia mencontohkan bahwa negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan China juga telah menerapkan langkah pengamanan ketat pada perangkat internal mereka.
Francis Fong, Presiden Kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia berharap aturan baru tersebut dapat mengurangi risiko keamanan dan menangani masalah pelanggaran data yang kerap terjadi.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Pencarian Gambar Terbalik
Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur VX Research Limited, Anthony Lai, yang menilai pendekatan pemerintah Hong Kong sudah tepat.
Ia beralasan bahwa masih banyak staf yang memiliki kesadaran rendah terhadap keamanan siber, ditambah dengan kurangnya sistem pemantauan internal yang memadai.
Aturan ini dilatarbelakangi oleh insiden pelanggaran data yang signifikan di Hong Kong pada awal tahun ini, yang membahayakan data puluhan ribu orang dan memicu kekhawatiran tentang keamanan informasi di wilayah tersebut.