Jelang Putusan Praperadilan, Tom Lembong: Semoga Hukum Ditegakkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 08:26
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers tim kuasa hukum Tom Lembong usai sidang kesimpulan. Konferensi pers tim kuasa hukum Tom Lembong usai sidang kesimpulan.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar hari ini. Menurut pengacara, Tom berharap agar gugatan diterima hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sehingga, status tersangka Tom gugur. 

"Beliau (Tom Lembong) berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan, beliau yakin masih banyak penegak hukum yang baik," ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, Senin, 25 November 2024. 

Ia berharap, hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ari lantas mempertanyakan alat bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dijadikan dasar menetapkan Tom sebagai tersangka korupsi impor gula.

"Harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sudah membuktikan bahwa sampai saat ini penyidik belum mendapatkan dua alat bukti untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Selain itu banyak sekali kesalahan prosedur yang telah dilanggar oleh penyidik, yang harus dinyatakan tidak sah," papar dia.

"Jika hakim berani dan bijak dalam mengambil keputusan, hal ini akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan, tidak boleh lagi sewenang-wenang," imbuhnya.

Rencananya, sidang putusan akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB. Sidang putusan dihelat usai pembacaan kesimpulan masing-masing pihak, pada sidang kemarin.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Gugatan praperadilan penetapan tersangka lantas diajukan pihak Tom. Salah satu alasannya, Kejagung tidak menyertakan laporan resmi dari pihak berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), soal kerugian keuangan negara terkait kebijakan impor gula yang diambil Tom.

x|close