Ntvnews.id, Jakarta - Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, digelar siang nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap hakim menolak praperadilan Tom.
"Iya (berharap hakim tolak praperadilan Tom). Tidak ada (persiapan khusus)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 25 November 2024.
Harli menegaskan, penyidik Kejagung melakukan penyidikan kasus impor gula ini telah sesuai dengan hukum yang ada. Khususnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik dalam melakukan penyidikan telah sesuai dengan hukum acara khususnya dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya," jelas Harli.
Rencananya, sidang putusan akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB. Sidang putusan dihelat usai pembacaan kesimpulan masing-masing pihak, pada sidang kemarin.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Gugatan praperadilan penetapan tersangka lantas diajukan pihak Tom. Salah satu alasannya, Kejagung tidak menyertakan laporan resmi dari pihak berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), soal kerugian keuangan negara terkait kebijakan impor gula yang diambil Tom.