Guru Supriyani Bebas, Pengacara Siap Laporkan Balik Aipda Wibowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 10:56
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Guru honorer Supriyani. Guru honorer Supriyani. (Antara)

Ntvnews.id, Konawe Selatan - Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo atas dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim berinisial D (8), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, kini bersiap melangkah lebih jauh.

Tim kuasa hukum Supriyani mengumumkan rencana untuk melaporkan balik keluarga Aipda Wibowo serta menuntut pemulihan nama baik kliennya.

Baca Juga: Tak Terbukti Aniaya Murid, Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas

"Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," ujar Andri Darmawan, Tim kuasa hukum Supriyani, Selasa, 26 November 2024. 

Aipda Wibowo Hasyim yang Laporkan Guru Honorer <b>(Twitter)</b> Aipda Wibowo Hasyim yang Laporkan Guru Honorer (Twitter)

Selain memulihkan nama baik, tim hukum juga akan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami Supriyani selama proses hukum berlangsung.

Menurut Andri, kerugian yang dialami kliennya mencakup waktu, biaya, hingga dampak psikologis akibat stigma dan proses pengadilan.

"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya)," tambahnya.

Tidak hanya itu, Andri menyoroti dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini oleh oknum tertentu. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kode etik terhadap oknum polisi yang diduga terlibat.

"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk , misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan. (Sumber: Antara) 

x|close