Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat terkait pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang dipanggil sebagai saksi ahli oleh Kejagung dalam sidang praperadilan terhadap tersangka Tom Lembong.
“Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini merupakan pemahaman yang salah mengenai proses hukum dan pendapat ahli yang diberikan di persidangan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.
Harli menjelaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong berawal dari kesamaan dalam beberapa poin pada pendapat tertulis yang disampaikan oleh kedua ahli tersebut.
Namun, menurutnya, pendapat tertulis tersebut hanya berfungsi sebagai pedoman dan bukan sebagai bukti yang sah dalam persidangan.
Baca juga: Video Mengerikan Truk Tronton Hantam 8 Kendaraan di Slipi, 1 Korban Tewas
“Pendapat tertulis dari ahli disusun sebagai rangkuman poin-poin penting berdasarkan arahan hakim, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi persidangan,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara jumlah halaman dan topik yang dibahas dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.
Harli menjelaskan bahwa pendapat dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok masalah, sementara pendapat Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok permasalahan.
“Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesamaan pandangan dalam beberapa hal, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, substansinya tetap berbeda,” jelasnya.
Selain itu, Harli menegaskan bahwa nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada penyampaian langsung di persidangan sesuai dengan Pasal 186 KUHAP, bukan pada pendapat tertulis.
“Pendapat ahli disampaikan dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai objek gugatan praperadilan, sementara pendapat tertulis hanya merangkum poin-poin utama dari pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk Rp40.000, Jadi Rp1.499.000 per Gram
Dia memastikan bahwa Kejagung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan menjaga prinsip keadilan dalam setiap langkahnya.
Pada sidang gugatan praperadilan Tom Lembong, Kejagung menghadirkan sejumlah ahli secara langsung, seperti Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), dan Evenry Sihombing (auditor pada BPKP). Sedangkan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana) tidak hadir langsung dan mengirimkan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan di persidangan.
Pada sidang yang berlangsung Jumat, 11 November 2024, tim kuasa hukum Tom Lembong mengkritik dugaan penjiplakan dalam surat keterangan yang disampaikan oleh Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
“Seorang guru besar yang kita harus hargai atas karya-karyanya, bagaimana bisa ada penjiplakan dalam persidangan seperti ini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari menambahkan bahwa bahkan tata letak tanda baca, seperti titik dan koma, dalam surat keterangan tersebut sama persis.
Baca juga: Kebakaran di Kembangan, Sebuah Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah
Ari dan timnya kemudian melaporkan kedua saksi ahli tersebut atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.
Menurut Ari, kesaksian yang diberikan oleh kedua ahli tersebut seharusnya ditolak karena dianggap tidak mencerminkan integritas profesionalisme mereka.
(Sumber: Antara)