Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Senin, 25 November 2024, tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, 26 November 2024, mengungkapkan bahwa saksi pertama yang diperiksa adalah HR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan di Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
Penyidik kemudian memeriksa LKH, seorang fungsional Analis Ketahanan Pangan di Badan Pangan Nasional.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa WAR, yang menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Pertanian di Kementerian Perdagangan.
Di akhir, penyidik memeriksa EES, yang merupakan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada periode 2011–2016, serta CSR, yang menjabat sebagai Perencana Ahli Muda di Direktorat yang sama.
Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Maut di Slipi Truk Tronton Hantam 8 Kenderaan Hingga 1 Tewas
Harli menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa terkait dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, dan CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Baca juga: Kronologi Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Gara-gara Tawuran Antar-Geng
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian yang diadakan pada 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
(Sumber: Antara)