Ntvnews.id, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kantor Gubernuran Provinsi Bengkulu. Penyegelan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu malam, 23 November 2024.
"Dalam pengawasan KPK," demikian tulisan yang tertera pada segel yang dipasang di pintu ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi Bengkulu, seperti yang terlihat pada hari pertama kerja setelah OTT, yaitu pada Senin, 25 November 2024. Pada hari itu, kedua ruangan tersebut tampak tidak ada aktivitas.
Ruang kerja Sekda yang terletak di lantai dua gedung utama Kantor Gubernur Bengkulu, serta ruang kerja Gubernur di lantai tiga, juga tidak tampak digunakan. Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya menggunakan aula yang berada di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menekankan pentingnya integritas bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia mengingatkan agar ASN harus benar-benar mengabdi untuk masyarakat dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Ini adalah peringatan keras kepada kita di Provinsi Bengkulu ini. Jadilah ASN yang betul-betul mengabdi bagi masyarakat, ASN yang betul-betul berjalan di peta, peraturan, dan perundang-undangan," ungkap Rosjonsyah.
Rosjonsyah juga menyoroti pentingnya keberanian ASN untuk menolak perintah yang tidak sesuai dengan aturan. Ia menegaskan agar ASN tidak hanya bekerja dengan mengikuti perintah atasan tanpa mempertimbangkan apakah perintah tersebut benar atau salah. "Jangan mau kalau ada perintah intervensi dari atasan yang tidak sesuai dengan aturan, akibatnya akan fatal," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa memberikan masukan kepada pimpinan harus dilakukan secara jujur dan terbuka.
"Memberikan masukan kepada pimpinan jangan ABS (asal bapak senang), saya tidak suka itu, bicara apa adanya, karena hak itu sebenarnya akan melindungi atasan kalau berbuat salah. Mulai hari ini saya akan bertanggung jawab penuh pada kalian," ujarnya.
Sebagai informasi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penyidik KPK telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
(Sumber: Antara)