Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi mengangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Kerja sama antara Kemkomdigi dan lembaga penegak hukum sangat krusial, apalagi di tengah situasi yang mendesak seperti saat ini untuk menangani ancaman digital yang semakin kompleks, khususnya terkait dengan perjudian daring yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Senin, 25 November 2024, terkait penunjukan Alexander untuk mengisi posisi baru di kementeriannya.
Alexander memiliki pengalaman dalam bidang penegakan hukum, pengawasan dunia maya, serta penanganan kejahatan digital, yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Kemkomdigi dalam menghadapi tantangan digital saat ini.
Baca juga: 5 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Penyidikan Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tantangan tersebut meliputi masalah pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online, yang dirasa memerlukan kolaborasi erat antar lembaga, terutama dengan pihak penegak hukum.
Penugasan Alexander ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 mengenai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tugas yang diberikan kepada Alexander mencerminkan perubahan dalam struktur kementerian sebagai respons terhadap tantangan dan dinamika era transformasi digital, dengan pembentukan sebuah direktorat baru yang bertugas mengawasi tindak kejahatan di dunia digital.
Baca juga: Seleb Iris Wullur Jadi Sorotan Netizen Setelah Tak Tahan Minum Air Zamzam
Menkomdigi Meutya Hafid berharap penunjukan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya untuk memberantas kejahatan digital di dalam tubuh Kemkomdigi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.
Brigjen Pol Alexander Sabar diangkat berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 yang menunjuknya sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sebelumnya bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
(Sumber: Antara)