Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinyatakan sah secara hukum.
"Dan oleh karena itu (gugatan praperadilan Tom) patut untuk ditolak," kata hakim tunggal praperadilan, Selasa, 26 November 2024.
Mendengar putusan hakim, pendukung Tom Lembong mengamuk. Mereka meneriaki hakim tunggal yang mengadili.
"Huu.. Huuu.. Huuu," teriak pendukung Tom di ruang sidang.
Para pendukung juga melampiaskan kekesalannya atas putusan hakim, dengan membawa-bawa nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Adili Jokowi!" teriak pendukung Tom, berulang-ulang, di luar ruang sidang.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula yang disebut Kejagung merugikan negara Rp 400 miliar. Gugatan praperadilan penetapan tersangka lantas diajukan pihak Tom.
Salah satu alasan praperadilan diajukan, lantaran Kejagung dianggap tidak menyertakan laporan resmi dari pihak berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), soal kerugian keuangan negara terkait kebijakan impor gula yang diambil Tom.