Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu alasan gugatan tersebut, adanya dugaan kriminalisasi atau politisasi dalam penetapan tersangka Tom. Hal ini juga disampaikan kuasa hukum Tom semasa persidangan.
Menurut hakim tunggal yang mengadili praperadilan Tom, dirinya tak bisa menilai apakah ada kriminalisasi dalam proses hukum terhadap Tom.
"Hakim tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami Pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi," ujar hakim di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.
Karenanya, hal ini menjadi salah satu alasan hakim menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.
"Dan oleh karena itu (gugatan praperadilan Tom) patut untuk ditolak," kata hakim.
Alasan lainnya hakim menolak gugatan praperadilan Tom, lantaran bukti kerugian keuangan negara yang disampaikan penyidik Kejagung sebesar Rp400 miliar yang bukan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan itu diprotes pihak Tom, sudah sesuai ketentuan.
"Dalam perhitungan negara tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu," kata hakim.
Menurut hakim, penyidik cukup menyampaikan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, yang dapat dihitung dalam kasus korupsi impor gula. Sebab, nantinya kerugian keuangan negara dalam kasus itu akan ditentukan oleh hakim yang menyidangkan perkara pidananya.