Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa, Hakim: Itu di Luar Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 16:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (ANTARA (Rivan Awal Lingga/aww/am))

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa para Mendag sebelum maupun setelah Tom. Sebab, kebijakan impor gula yang diambil Tom dan kini dipermasalahkan penyidik Kejagung, juga dilakukan oleh para Mendag tersebut.

Hakim yang mengadili praperadilan Tom menjawab permintaan itu. Menurut hakim tunggal praperadilan, permohonan pemeriksaan para Mendag sebelum dan setelah Tom, buka kewenangannya.

"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan," ujar hakim tunggal praperadilan Tom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 November 2024.

Hakim menyerahkan kewenangan itu kepada penyidik Kejagung. "Dan diserahkan sepenuhnya kepada Termohon sebagai penyidik," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Tom menyatakan impor gula bukan cuma dilakukan di era kliennya menjabat Mendag.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," ujar pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin, 18 November 2024.

Menurut dia, surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

"Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," papar dia.

Ia lantas membeberkan nama-nama Menteri Perdagangan yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

Antara lain, Rachmat Gobel (Mendag periode 2014-2015), Enggartiasto Lukita (Mendag 2016-2019), Agus Suparmanto (Mendag 2019-2020), Muhammad Lutfi (Mendag 2020-2022) dan Zulkifli Hasan (Zulhas) (Mendag periode 2022-2024).

"Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon," jelas Dodi.

Kuasa hukum Tom mempermasalahkan sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa Mendag lain dalam kasus impor gula. Mereka menganggapnya sebagai kesewenang-wenangan.

"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," tandasnya.

x|close