Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan terhadap Tom Lembong akan tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.
“(Karena gugatan ditolak), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, diketahui telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong yang menyoal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tumpanuli dalam sidang putusan.
Sidang praperadilan Tom Lembong.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh pemohon serta eksepsi dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung, sepenuhnya. Putusan tersebut juga mengharuskan pemohon untuk menanggung biaya perkara dengan jumlah nihil.
Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Dalam keterangan resminya, Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keputusan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan untuk memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 menyebutkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga impor gula dianggap tidak diperlukan.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa izin impor tersebut tidak melalui proses rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang bertugas mengevaluasi kebutuhan gula di dalam negeri.