Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan menilai, penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai ketentuan.
Hakim menyampaikan pesan bijaksana kepada Tom seiring keputusannya menolak gugatan praperadilan. Menurut hakim tunggal, ditolaknya praperadilan bukan akhir dari semuanya.
"Proses praperadilan ini bukanlah akhir dari segalanya dari perjalanan pemeriksaan Pemohon," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 November 2024.
Sebab, kata hakim, Tom masih bisa menyanggah tuduhan yang dialamatkan penyidik maupun jaksa penuntut umum, saat sidang di pengadilan tipikor.
"Karena Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukan, dan apa yang tidak dilakukan," kata dia.
Apalagi, jika Tom merasa tak melakukan kesalahan saat membuat kebijakan impor gula tersebut. Hal itu bisa ia sampaikan sepenuhnya dalam persidangan terkait pokok materi perkara.
"Lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dan melawan hukum," ucap hakim.
Sebelumnya, hakim menolak gugatan praperadilan Tom Lembong. Sejumlah alasan dikemukakan hakim.
"Dan oleh karena itu (gugatan praperadilan Tom) patut untuk ditolak," ujar hakim tunggal praperadilan, Selasa, 26 November 2024.
Salah satu alasan ditolaknya gugatan, lantaran bukti kerugian keuangan negara yang disampaikan penyidik Kejagung sebesar Rp400 miliar yang berasal bukan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan itu diprotes pihak Tom, sudah sesuai ketentuan.
"Dalam perhitungan negara tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu," kata hakim.
Menurut hakim, penyidik cukup menyampaikan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, yang dapat dihitung dalam kasus korupsi impor gula. Sebab, nantinya kerugian keuangan negara dalam kasus itu akan ditentukan oleh hakim yang menyidangkan perkara pidananya.