Ntvnews.id, Jakarta - Rabu, 27 November 2024, menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dengan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Sebanyak 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 451 kabupaten, dan 93 kota, akan melaksanakan pemilihan untuk menentukan pemimpin baru.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pilkada Terbalik di Buru, Ketua PPS dan 4 Polisi Terluka
Untuk mendukung partisipasi masyarakat, pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Dengan demikian, warga diharapkan dapat lebih leluasa menggunakan hak pilih tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan.
Pilkada Serentak 2024. (Antara)
Namun, sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah Anda mengenal jenis dan desain surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada serentak tahun ini?
Berbeda dari Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, Pilkada kali ini hanya memiliki tiga jenis surat suara. Masing-masing dirancang dengan warna dan desain spesifik agar mudah dikenali oleh pemilih. Berikut detailnya:
1. Surat Suara Gubernur-Wakil Gubernur
Warna: Merah marun
Format: Memuat nomor urut, foto pasangan calon, logo KPU, dan latar belakang bendera merah putih.
2. Surat Suara Bupati-Wakil Bupati
Warna: Biru muda
Ciri Khas: Dilengkapi logo pemerintah daerah dan watermark bertuliskan tujuan pemilihan.
3. Surat Suara Walikota-Wakil Walikota
Warna: Hijau tosca
Spesifikasi: Dicetak dalam dua muka dengan informasi KPPS pada bagian luar.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 1337/2024, surat suara Pilkada 2024 memiliki beberapa ketentuan khusus:
Memahami desain surat suara adalah langkah awal untuk memastikan pemilih tidak keliru saat mencoblos. Dengan warna dan desain yang mudah dikenali, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan akurat.
Pilkada serentak 2024 bukan hanya menjadi momentum politik, tetapi juga refleksi kesadaran demokrasi masyarakat Indonesia. Pastikan Anda datang ke TPS dan ikut menentukan masa depan daerah Anda!