Ntvnews.id, Jakarta - Hari pemungutan suara Pilkada serentak yang jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, bagi perusahaan yang tetap mengharuskan karyawannya bekerja pada hari tersebut, ada kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada karyawan yang tetap menjalankan tugas di hari pemungutan suara.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram resmi @kemnaker, dikutip Selasa, 26 November 2024.
Lihat postingan ini di Instagram
Kemnaker juga mengatakan supaya para pengusaha tetap mengatur waktu kerja para karyawan yang tak bisa libur karena berbagai alasan.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya," tulis Kemnaker.
"Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulisnya lagi.