Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap polisi yang menembak mati rekannya, AKP Dadang Iskandar. Meski telah dipecat dari Polri, belum terungkap secara pasti motif penembakan Dadang terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, sidang kode etik AKP Dadang berfokus dalam hal penegakan kode etik profesi anggota Polri.
"Saat ini adalah sidang kode etik, berarti masalah kode etik profesi, profesi kepolisiannya," ujarnya dalam konferensi pers di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024 malam.
Sementara terkait motif penembakan, saat ini hal itu masih didalami oleh para penyidik kepolisian yang ditugaskan menangani kasus pembunuhan tersebut.
"Jadi untuk masalah motifnya itu masih dalam penyidikan yang dilaksanakan tim dari reserse," kata dia.
Sebelumnya, Dadang dipecat dari Polri dalam sidang kode etik yang digelar dari pagi hingga malam hari tadi. Ada sejumlah saksi yang dihadirkan dalam kesempatan itu. Mayoritas anggota Polri.
"Sanksi administratif (terhadap AKP Dadang) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024 malam.
KKEP menilai perilaku Dadang sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi PTDH. AKP Dadang sendiri menerima putusan itu.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ucap Sandi.
Adapun kasus ini bermula, saat petugas Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C di wilayah itu. AKP Dadang yang tak terima dengan penangkapan tersebut, lantas menelepon Ulil yang saat itu masih berpangkat AKP.
"Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telepon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Solok Selatan," demikian keterangan yang diterima.
Petugas Sat Reskrim lalu memeriksa tersangka tambang galian C yang telah ditangkap, di ruang pemeriksaan.
"Saat personel berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar, dan saat diperiksa keluar, Kasat Reskrim sudah terkena tembakan dan tidak bergerak," kata dia.
Ulil disebut ditembak saat hendak menuju mobilnya, mengambil ponsel. Dadang yang membuntuti, lantas menembak korban dari jarak dekat.
AKP Ulil tewas dengan dua luka tembak. Ia terluka tembak di bagian kepala. Ulil tertembak pistol Dadang pada bagian pelipis sebelah kanan, serta pada bagian pipi kanannya.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang. Namun sayang nyawa Ulil tak tertolong.
Selain terhadap Ulil, Dadang melepaskan tembakan di sekitar rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Usai melakukan penembakan, Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar.