Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan bahwa ia menerima putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang telah dia ajukan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Tom Lembong, yang akrab disapa demikian, melalui sebuah surat yang diunggah oleh tim kuasa hukumnya di akun Instagram pribadinya, pada hari Rabu, 27 November 2024.
Dalam surat tersebut, Tom Lembong menyatakan, "Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang."
"Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta. Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," tambahnya.
Tom Lembong juga menegaskan keyakinannya bahwa apa yang sedang terjadi dalam kehidupannya ini memiliki hikmah tersendiri.
"Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," ujarnya.
Ia juga menekankan tekadnya untuk terus berjuang demi mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Dalam unggahan tersebut, mantan Menteri Perdagangan itu turut mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak, di antaranya tim hukum yang mendampinginya, masyarakat yang memberikan dukungan, serta anggota DPR RI dan DPRD yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat.
Selain itu, di akhir surat, Tom Lembong juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibundanya, yang kini berusia 93 tahun.
"Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini," katanya.
Pada persidangan yang berlangsung, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Hakim Tumpanuli menegaskan, "Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk seluruhnya. Putusan lebih lanjut menyatakan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, dan CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangan yang dikeluarkan Kejagung, disebutkan bahwa kasus ini berawal dari pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton oleh Tom Lembong kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian yang diadakan pada 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Kejagung juga mencatat bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
View this post on Instagram