Ntvnews.id, Semarang - Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak oleh oknum polisi, telah resmi melapor ke Polda Jawa Tengah terkait kematian siswa kelas XI tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban.
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," kata Artanto di Semarang, Rabu, 27 November 2024.
Artanto menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan transparansi penuh. Ia memastikan bahwa proses hukum yang berjalan akan sesuai dengan fakta yang ada dan dilakukan dengan benar.
"Perkara ini akan ditangani dengan setransparan mungkin," tambahnya.
Oknum polisi berinisial R yang menembak korban saat ini dilaporkan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Oknum polisi tersebut akan dikenakan pasal-pasal tersebut," ujar Artanto.
Selain itu, Artanto menyebutkan bahwa R telah ditahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut merupakan senjata organik milik anggota polisi tersebut.
Dari informasi yang ada, R diketahui menembakkan senjata api sebanyak dua kali, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, yang berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu siang, 24 November 2024.
Polisi menduga korban terlibat dalam tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari. Polisi yang berusaha melerai tawuran tersebut terpaksa menggunakan senjata api untuk membela diri.
(Sumber: Antara)