Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah menginstruksikan timnya untuk langsung terjun memantau perkembangan kasus penembakan yang mengakibatkan kematian siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, yang berinisial GRO.
"Kami memiliki kantor wilayah di Jawa Tengah. Tim telah diberi perintah untuk turun langsung," ujar Pigai, di Jakarta, pada Rabu, 27 November 2024.
Pigai juga menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan anggota kepolisian ini menjadi tanggung jawab Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Komnas HAM RI, sebagai lembaga yang bertugas melakukan pemantauan dan penyelidikan kasus HAM, serta sebagai lembaga kuasi yudisial, memiliki kewenangan untuk menginvestigasi kematian siswa di Semarang," kata Pigai.
Baca juga: Andra Soni Ungkap Peran Penting Tokoh dan Ulama Dalam Perolehan Suara Pilgub
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO ditemukan meninggal dunia dengan dugaan akibat luka tembak. Ia berasal dari Kembangarum, Kota Semarang, dan telah dimakamkan di Sragen pada Minggu siang, 24 November 2024.
Polisi menduga bahwa korban terlibat dalam tawuran antargangster yang terjadi di sekitar kawasan Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari. Dalam upaya untuk membubarkan tawuran tersebut, polisi mengklaim bahwa mereka terpaksa menggunakan senjata api untuk melindungi diri.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran. Ketika mencoba untuk menghentikan tawuran antara dua kelompok, polisi merasa perlu membela diri dengan melepaskan tembakan.
"Anggota berusaha mengurai keributan antara dua kelompok tersebut," kata Irwan di Semarang, pada Senin, 25 November 2024.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa saat upaya pembubaran tawuran, ada upaya untuk menyerang polisi yang sedang berusaha menghentikan kerusuhan, sehingga tindakan tegas berupa tembakan terpaksa dilakukan. Korban terkena tembakan di bagian pinggul.
Irwan menyatakan bahwa polisi yang menembak korban segera memberikan pertolongan dengan bantuan beberapa anggota kelompok tawuran lainnya, dan membawa korban ke rumah sakit. Selama penanganan tawuran tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang terlibat, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengungkapkan di Semarang, Rabu, bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban kini dilaporkan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum tersebut kini telah ditahan dan tengah menjalani penyelidikan.
(Sumber: Antara)