Ntvnews.id, Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) tegaskan penanganan perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda RZ saat dirinya berupaya membubarkan tawuran pada Minggu, 24 November 2024 dini hari di Simongan, Semarang Barat Kota Semarang akan diproses secara transparan.
Diketahui bahwa penembakan itu mengakibatkan seorang pelajar SMK inisial GR (17 th) meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul.
"Anggota tersebut saat ini sedang dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng terkait dugaan penggunaan tindakan yang berlebihan, sedangkan untuk Laporan Pidana di tangani Dit Reskrimum," jelas Kabid Humas dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, 27 November 2024 siang.
Baca juga: Keluarga Siswa SMK Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Resmi Melapor ke Polda Jateng
Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Direskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Aris Supriyono dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, polisi memperlihatkan berbagai bukti yang menunjukkan fakta telah terjadi peristiwa tawuran antar gangster pada Minggu, 24 November 2024 dini hari.
Beberapa bukti tersebut adalah sejumlah rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi, bukti rekaman HP yang dimiliki oleh pelaku, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran.
Dalam kegiatan itu petugas turut menghadirkan sejumlah saksi dan 4 orang tersangka yang terkait serta terlibat dalam tawuran tersebut. Adapun 4 orang pelaku yang diamankan berinisial DP (15 th), MPR (20 th), ADR (15 th), dan HRA (15 th).
"Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Terjadinya peristiwa tawuran itu turut diperkuat oleh keterangan 4 orang saksi sesama anggota Gangster yang juga terlibat dalam tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.
"Jadi para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja," ujar Kapolrestabes.
Barang bukti tawuran di Semarang (Humas Polda Metro Jaya)
Salah satu saksi bernama Adi menyebut dirinya diminta oleh korban untuk mengambil senjata tajam jenis cobek (Parang panjang) sepanjang 1,5 meter di lantai 2 rumahnya dan menyerahkan ke GR.
"Awalnya saya diajak ikut tawuran sama GR, tapi saya gak mau. Kemudian saya disuruh mengambil sajam dan akhirnya korban mengajak ini semua, pak," ujarnya sambil menunjuk ketiga orang rekannya yang hadir dalam konferensi pers.
Kapolrestabes turut mengungkap bahwa sebuah rekaman video HP yang dimiliki oleh tersangka MPR, menjadi bukti tambahan yang menunjukkan jika korban yang meninggal tersebut turut terlibat dalam aksi tawuran antar gangster di TKP.
"Video ini menampilkan saat kelompok Tanggul Pojok mengejar kelompok Seroja. Dalam rekaman ini korban berbonceng tiga bersama pelaku Rio dan Dani menaiki vario merah. Rio di belakang, korban di tengah, Dani di depan," jelas Kapolrestabes.
Diantara sejumlah video itu juga terdapat bukti terjadinya penembakan, Kapolrestabes menyebut video itu menjadi bahan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Aipda RZ.
"Terkait penanganan kasus excessive action oleh anggota ini akan dilakukan oleh Polda Jateng. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan oleh Propam," tegasnya.
Kabidhumas Kombes Pol Artanto juga menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya korban inisial GR (17).
"Kami menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Almarhum Gama. Mari kita doakan semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT," tutur Kabidhumas.
Dirinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota tersebut akan terus berlanjut dan dilakukan secara transparan.
"Proses penanganannya akan diawasi oleh Itwasum Mabes Polri, dari Komnasham, Kompolnas. Divpropam Mabes Polri juga turun untuk mengasistensi penyidikan Kode Etik maupun kasus Pidana yang dilakukan oleh Dit Reskrimum terhadap anggota tersebut," tandasnya.