Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan pembayaran honor untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, setelah mereka menyelesaikan proses perhitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris KPU Jakarta, Dirja Abdul Kadir.
"Sore ini langsung dibayarkan tunai ke petugas KPPS. Rekapitulasi (di TPS) selesai langsung dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPU: Pilkada 2024 Berjalan Dengan Baik
Petugas KPPS, yang telah bertugas sejak 7 November 2024, akan menerima honorarium sebelum masa kerja mereka berakhir pada 8 Desember 2024. Pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam memastikan kelancaran Pilkada Jakarta 2024.
Ilustrasi KPPS di Pilkada 2024 (ANTARA)
Besaran honor yang diterima adalah Rp900.000 untuk Ketua KPPS dan Rp850.000 untuk anggota KPPS. Sebelumnya, anggaran untuk honor ini telah didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah Jakarta sejak 19 November 2024.
Total anggaran untuk operasional dan honor badan 'ad hoc', termasuk petugas KPPS, tercatat sebesar Rp162 miliar, yang mencakup pembangunan TPS, konsumsi, dan kebutuhan lainnya.
Selain itu, KPU Jakarta turut memberikan santunan sebesar Rp36 juta kepada keluarga petugas KPPS di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, yang meninggal dunia pada hari pencoblosan, sebagai bentuk perhatian atas dedikasi mereka.
(Sumber: Antara)