Ntvnews.id, Jakarta - Provinsi Jakarta menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang dapat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga dua putaran. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua apabila tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang meraih suara lebih dari 50 persen.
Ketentuan ini berbeda dengan 544 daerah lainnya di Indonesia yang hanya menggelar Pilkada satu putaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).
Baca Juga: Banjir Ganggu Pilkada 2024, KPU Sumut Umumkan Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS
Dalam aturan ini, pemenang Pilkada ditentukan oleh pasangan calon dengan suara terbanyak. Lalu, apa saja syarat untuk memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran?
Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran
Menurut Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta dapat diselesaikan dalam satu putaran jika salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang bersaing memperoleh suara lebih dari 50 persen.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, jika salah satu pasangan calon, seperti Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, atau Pramono Anung-Rano Karno, meraih lebih dari 50 persen suara, Pilkada Jakarta akan selesai dalam satu putaran.
Baca Juga: Ketua KPU: Pilkada 2024 Berjalan Dengan Baik
Sebaliknya, jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa Pilkada Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian bunyi pasal tersebut.
Pada putaran kedua, hanya pasangan dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama yang berhak bersaing.
Keistimewaan Jakarta dalam Pilkada Dua Putaran
Keistimewaan Jakarta sebagai satu-satunya provinsi yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada dua putaran tetap berlaku, meski Jakarta kini bukan lagi ibu kota negara. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang disahkan pada 25 April 2024.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus meraih suara lebih dari 50 persen. Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat tersebut, pemilihan gubernur akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Namun, UU ini baru berlaku setelah adanya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).