Ntvnews.id, Jakarta - Sopir truk Wingbox Mitsubishi, Ade Zakarsih (44), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan di persimpangan Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa, 26 November 2024. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar perkara terkait kejadian tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah digelar pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologi kejadian, dan kondisi korban akibat laka maka statusnya menjadi tersangka," ujar Ojo Ruslani dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Kamis, 28 November 2024.
Kecelakaan di Slipi Jakbar (Instagram)
Ojo menjelaskan bahwa Ade Zakarsih dianggap lalai dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan merenggut korban jiwa. Ia pun dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sopir truk tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka, dan pihak kepolisian segera menahan yang bersangkutan.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan," tegasnya.
Sopir truk diamankan pengendara (INSTAGRAM INFO.negri)
Ojo menambahkan bahwa hasil tes urine menunjukkan bahwa sopir truk tersebut negatif narkoba. Sopir truk tronton itu mengaku kehilangan konsentrasi akibat mengalami microsleep.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 06.47 WIB, tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat. Awalnya, truk tronton yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih melaju dari arah timur menuju barat.
Saat mendekati lampu merah Slipi, sopir truk mengalami microsleep dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Sebanyak enam kendaraan tertabrak oleh truk tronton tersebut, dan dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan ini.