Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini. Hal itu dilakukan guna koordinasi dengan penyidik.
"Koordinasi," ujar Ian, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis, 28 November 2024. Ian hadir sekitar pukul 10.40 WIB. Ia mendatangi Polda Metro hanya beserta tim dan tak terlihat Firli Bahuri.
Usai mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro, ia langsung menuju ke Bareskrim Polri. Itu dilakukan untuk memenuhi pemanggilan yang telah dilayangkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Firli di Bareskrim. Pemanggilan dilakukan hari ini.
"Dilakukan pemeriksaan di hari Kamis, 28 November 2024 jam 10.00 WIB di ruang riksa Gedung Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin, 25 November 2024.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri, Apakah Ada Penahanan?
Ade Safri menjelaskan mengapa pemanggilan Firli dilakukan di Bareskrim. Sebab, kata dia, penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim) atau tempat lain yang telah ditentukan, itu bisa," tuturnya.
Pemeriksaan Firli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.