Beda dengan Pemilu, Kenapa KPU Tak Tampilkan Grafik Perolehan Suara Pilkada 2024?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 14:27
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sirekap KPU Sirekap KPU (Sirekap)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengunggah hasil penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 melalui situs resminya. Meski demikian, KPU tidak menampilkan grafik persentase suara melainkan hanya menyajikan dokumen C hasil sebagai bukti.

Dilaporkan oleh pada Kamis, 28 November 2024, hasil penghitungan suara dapat diakses melalui situs pilkada2024.kpu.go.id. Pengguna situs tersebut memiliki opsi untuk memilih jenis hasil yang ingin mereka lihat, seperti pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

Situs ini juga dirancang untuk memudahkan pengguna dalam memilih wilayah Pilkada yang ingin mereka akses. KPU menjelaskan bahwa dokumen model C/D hasil yang tersedia di situs itu adalah hasil penghitungan suara di TPS. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada publik dan bukan merupakan hasil akhir Pilkada 2024.

Pilkada Serentak 2024. (Antara) Pilkada Serentak 2024. (Antara)

"Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan yang tertulis di situs tersebut.

Progres pengunggahan dokumen C hasil di beberapa daerah yang ditampilkan di situs telah mencapai lebih dari 90 persen. Untuk melihat hasilnya, pengguna hanya perlu memilih atau mengklik salah satu nama daerah yang tersedia.

Sebagai contoh, jika pengguna ingin mengetahui hasil Pilgub Jakarta 2024, mereka dapat mengklik ‘Jakarta’ yang tercantum di situs tersebut. Selanjutnya, pengguna harus memilih kabupaten, kecamatan, hingga TPS yang ingin dilihat.

Berbeda dengan Pemilu 2024

Sirekap KPU <b>(Sirekap)</b> Sirekap KPU (Sirekap)

Tampilan Sirekap yang tersedia untuk publik pada Pilkada 2024 berbeda dengan yang ditampilkan pada awal penghitungan Pilpres dan Pileg 2024. Di masa awal penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2024, KPU sempat menampilkan grafik yang memperlihatkan perolehan suara untuk caleg, partai, hingga capres-cawapres.

Namun, pada Maret 2024, KPU mengubah tampilan situs Sirekap. Grafik hasil suara untuk peserta Pemilu 2024 tidak lagi ditampilkan, digantikan dengan foto form C hasil plano.

x|close