Ini Alasan Cuma Jakarta yang Bisa Adakan Pilkada 2 Putaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 14:45
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim Pemenangan Pramono-Rano mendeklarasikan kemenangan Pilkada DKI, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Tim Pemenangan Pramono-Rano mendeklarasikan kemenangan Pilkada DKI, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah satu-satunya pemilihan gubernur di Indonesia yang akan diselenggarakan dalam dua putaran, di antara 38 provinsi yang ada.

Sementara itu, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya wilayah yang tidak mengadakan pemilihan gubernur dalam Pilkada 2024.

Aturan mengenai pelaksanaan dua putaran dalam pemilihan gubernur di DKI Jakarta tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Menurut Pasal 10 ayat (2) dari UU DKJ, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus meraih lebih dari 50 persen suara agar bisa ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Baca juga: Gerindra Prediksi Pilkada Jakarta 2024 Akan Berlangsung Dua Putaran

Namun, jika tidak ada pasangan yang meraih lebih dari 50 persen suara, Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa pemilihan gubernur putaran kedua harus dilaksanakan, dengan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.

Untuk 36 provinsi lainnya, tidak ada pemilihan dua putaran karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasal 109 ayat (1) dalam UU Pilkada menjelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang meraih suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Baca juga: Kalah dari Koster di Pilgub Bali, De Gadjah: Sudahlah, Ikhlas Suara Sudah 80 Persen Masuk

Hal ini berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta yang mengharuskan calon terpilih meraih lebih dari 50 persen suara.

Selanjutnya, Pasal 109 ayat (2) dalam UU Pilkada menyatakan bahwa apabila terdapat kesamaan jumlah suara antara pasangan calon, maka pasangan yang mendapatkan dukungan lebih merata di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Terakhir, Pasal 109 ayat (3) dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa apabila terjadi pemilihan dengan calon tunggal, calon tersebut harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

(Sumber: Antara)

x|close