Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa kepastian pelaksanaan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 masih menunggu hasil rekapitulasi suara berjenjang.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa hasil akhir dari pilkada ini akan ditentukan setelah proses rekapitulasi manual suara selesai dilaksanakan.
“(Menunggu) Rekapitulasi manual berjenjang,” ujar Wahyu Dinata saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
KPU Jakarta (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Proses rekapitulasi suara dimulai pada tingkat kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung mulai Kamis dan diperkirakan akan memakan waktu enam hari.
Proses ini sangat krusial untuk menentukan apakah Pilkada Jakarta 2024 akan memasuki putaran kedua, mengingat hasil dari rekapitulasi ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.
Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, yang memuat pedoman teknis serta jadwal Pilgub DKI Jakarta 2024, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil suara akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Dengan demikian, masyarakat Jakarta diminta untuk bersabar hingga seluruh tahapan rekapitulasi selesai dilakukan sebelum adanya kepastian mengenai putaran kedua Pilkada.