Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, tidak akan bisa kembali ke Indonesia seumur hidup.
Menurutnya, meskipun seorang narapidana asing dipulangkan ke negara asal, status hukum mereka tetap berlaku di Indonesia.
"Jika narapidana warga negara asing sudah dipulangkan, kami akan menutup akses mereka untuk masuk ke Indonesia. Untuk kasus narkotika, larangan ini berlaku seumur hidup," ujar Yusril usai menghadiri acara media gathering di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
Baca Juga: Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati
Yusril menghormati keputusan pemerintah Filipina apabila ingin memberikan grasi atau mengurangi hukuman Mary Jane setelah dipindahkan dari Indonesia.
Namun, ia menegaskan hal ini tidak akan memengaruhi larangan masuk Indonesia bagi Mary Jane, meskipun ia telah bebas dan menyelesaikan hukuman di Filipina, mengingat negara tersebut tidak memberlakukan hukuman mati.
Baca juga: DPR Kaji Penurunan Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta
Masa penangkalan terhadap warga negara asing yang terlibat kasus kejahatan memiliki durasi yang bervariasi. Namun, untuk mereka yang terlibat dalam kasus narkoba, penangkalan ini berlaku seumur hidup atau permanen.
"Begitu mereka ditangkal, mereka tidak bisa masuk lagi. Itu sudah pasti, hal yang sama berlaku untuk narapidana lainnya yang dipulangkan," tambah Yusril.
Mary Jane Veloso, warga Filipina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 terkait kasus narkoba.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina, yang diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia setuju dengan permohonan tersebut setelah beberapa persyaratan diajukan oleh Indonesia dan diterima oleh Filipina.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa saat ini sedang dibahas teknis dan jadwal pemindahan Mary Jane ke Filipina.
"Pembahasan masih berlangsung, sesuai dengan amanat UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 45, yang menyebutkan kemungkinan adanya pemindahan narapidana," kata Agus saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 25 November 2024.
Baca juga: Lirik Lagu All I Want for Christmas Is You - Mariah Carey
Agus menjelaskan bahwa pemindahan ini layak dipertimbangkan karena beberapa alasan, termasuk ketentuan dalam UU Pemasyarakatan, serta untuk mengurangi beban negara.
Selain itu, Mary Jane dianggap telah menjalani lebih dari dua pertiga masa tahanannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Sumber: Antara)