Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengirim surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya, ia meminta agar penyidikan terhadap Firli dihentikan.
"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Ian dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Di samping Kapolri, kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Menurut Ian, alasan pihaknya mengirim surat tersebut lantaran substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tak memenuhi syarat materiil.
Meski Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, ratusan saksi tersebut dinilai tak memenuhi kualitas sebagai saksi. Sebab tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
"Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," tuturnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tak ada barang bukti yang disita.
Kemudian, tuduhan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi, yang dituduhkan ke Firli, juga tak sesuai.
"Ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiil, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi, yaitu Pasal 36 Undang-Undang KPK. Padahal, ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro," jelas dia.
Diketahui, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka, atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.