Sibuk Pengajian, Firli Absen Lagi Pemeriksaan di Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 22:11
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Firli Bahuri Firli Bahuri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali tak memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri hari ini. Alasannya, Firli sibuk dengan acara pengajian rutin yang ia gelar. 

"Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar, Kamis, 28 November 2024. 

Pengajian rutin ini digelar dengan mengundang anak yatim. Di samping, keponakan Firli juga baru saja meninggal dunia, sehingga dilakukan sedekah 7 hari.

"Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari," kata Ian.

Menurut dia, kegiatan pengajian itu memang digelar tiap pekan oleh Firli di rumahnya. Sehingga, pada saat bersamaan Firli tak bisa meninggalkan kegiatan itu.

Walau demikian, kata dia, Firli sesungguhnya sudah dipanggil penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

"Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Nah perlu kami sampaikan ya kepada teman-teman, bahwa Pak Firli ini sudah diminta keterangan sebanyak kurang lebih 7 kali, 2 kali pada saat beliau berstatus sebagai saksi dan 4 kali diminta keterangan sebagai tersangka dan 2 kali dipanggil," papar dia.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ian Iskandar. Kuasa hukum memberikan informasi tentang ketidakhadiran Firli secara langsung pagi ini ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade Safri.

Menurut Ade Safri, pihaknya akan melakukan konsolidasi atas ketidakhadiran Firli hari ini. Dia menyebut hal ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kasus ini.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," kata Ade Safri.

Panggilan pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua untuk Firli. Firli menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya.

Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.

x|close