ICC Keluarkan Surat Perintah, Semua Negara Uni Eropa Diwajibkan Tangkap Netanyahu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 11:29
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (ANTARA/Xinhua/am)

 

Ntvnews.id, Brussels - Semua negara anggota Uni Eropa (EU) "terikat untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC," menurut juru bicara EU, Peter Stano, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Anadolu pada Kamis, 28 November 2024.

Stano merujuk khususnya pada surat perintah yang diterbitkan oleh ICC (Mahkamah Pidana Internasional) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait dengan konflik di Gaza.

Pekan lalu, ICC mengambil langkah penting dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant terkait dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Konflik di Gaza telah menyebabkan lebih dari 44.000 korban jiwa sejak Oktober 2023. Sebelum dipecat pada awal bulan ini, Gallant memimpin operasi militer dalam perang yang masih berlangsung hingga kini.

Beberapa negara anggota Uni Eropa menyatakan siap untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan tersebut jika pejabat Israel itu memasuki wilayah mereka.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, iQOO 13 Jadi Ponsel Snapdragon 8 Elite Pertama di Indonesia

Sementara itu, beberapa negara lain tidak memberikan pernyataan yang jelas. Ada satu negara anggota yang bahkan mengungkapkan bahwa mereka tidak akan mengeksekusi penangkapan tersebut.

Dalam menanggapi surat perintah penangkapan itu, Stano menegaskan bahwa Uni Eropa "sangat berkomitmen terhadap keadilan pidana internasional dan melawan impunitas."

EU mendukung ICC dan "prinsip-prinsip yang tercantum dalam Statuta Roma," yang menjadi dasar berdirinya pengadilan tersebut, serta "independensi dan objektivitas" pengadilan, tambahnya.

Stano menekankan bahwa mandat ICC adalah untuk "mengadili kejahatan-kejahatan paling serius sesuai hukum internasional."

Stano menegaskan bahwa semua negara anggota Uni Eropa "yang telah meratifikasi Statuta Roma, berkewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh ICC."

Baca juga: Apa Itu Black Friday pada Jumat Kelima? Ini Sejarah dan Asal Usulnya

Israel memulai perang genosida di Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, yang hingga kini telah menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.

Genosida di Gaza yang sudah memasuki tahun kedua ini telah memicu kecaman internasional yang semakin kuat.

Banyak pejabat dan lembaga internasional menggambarkan serangan dan blokade pengiriman bantuan sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan populasi di Gaza.

Di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi tuduhan genosida terkait perang yang sangat mematikan di Gaza.

(Sumber: Antara)

x|close